Menjaga Netralitas Polri dalam Bingkai Reformasi

                                                                                        

    Andar Satria (Direktur Eksekutif Muda Merdeka)


Andar Adi Satria selaku Direktur Eksekutif Muda Merdeka, menyatakan bahwa wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian merupakan gagasan yang perlu dikaji secara jernih dan proporsional. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden bukanlah bentuk penguatan kekuasaan institusional, melainkan hasil dari proses panjang reformasi yang bertujuan menempatkan kepolisian sebagai alat negara sipil yang profesional dan netral.


Pasca-Reformasi 1998, bangsa ini secara sadar memisahkan Polri dari TNI untuk mengakhiri watak militeristik dalam penegakan hukum. Penempatan Polri di bawah Presiden kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai bagian dari desain konstitusional agar kepolisian tidak berada di bawah kendali sektoral maupun kepentingan politik jangka pendek. Presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, diposisikan berada di atas kepentingan kementerian dan agenda politik harian, sehingga relasi langsung ini justru dimaksudkan untuk menjaga jarak profesional Polri dari tarik-menarik kekuasaan.


Dalam kerangka tersebut, pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden patut dipahami sebagai upaya menjaga netralitas institusi, terutama dalam situasi demokrasi yang semakin kompleks. Menempatkan Polri di bawah kementerian yang dipimpin oleh pejabat politik berisiko membuka ruang intervensi birokratis dan politisasi kebijakan penegakan hukum. Pada titik inilah, independensi Polri justru dapat tereduksi, bukan diperkuat.


Andar menegaskan bahwa "kritik terhadap Polri harus ditempatkan sebagai dorongan untuk pembenahan internal, peningkatan profesionalisme, serta penguatan mekanisme pengawasan yang ada."


Pengawasan bukanlah persoalan lokasi struktur, melainkan komitmen negara untuk memperkuat kontrol demokratis melalui DPR, Kompolnas, mekanisme etik, dan partisipasi publik. Mengubah posisi Polri ke bawah kementerian tanpa menyentuh akar persoalan hanya akan menciptakan ilusi reformasi, sekaligus berpotensi melemahkan efektivitas dan kejelasan garis komando dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Sebagai representasi generasi muda yang peduli pada masa depan demokrasi, Muda Merdeka berpandangan bahwa menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden adalah pilihan yang rasional, konstitusional, dan sejalan dengan semangat reformasi. Negara yang kuat membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, netral, dan akuntabel, bukan institusi yang terjebak dalam subordinasi politik sektoral. Reformasi sejati bukanlah soal memindahkan kewenangan, melainkan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab, diawasi secara ketat, dan selalu berpihak pada hukum serta kepentingan rakyat.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama