Berkemajuan.com--Pemekaran Luwu Raya kerap
direduksi sebagai urusan administratif soal jumlah kabupaten, syarat teknis,
dan kelengkapan dokumen. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, isu ini jauh
melampaui persoalan birokrasi. Ia menyentuh soal janji negara, identitas
politik, dan keadilan pembangunan yang hingga kini belum benar-benar dirasakan
masyarakat Luwu. Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar mengapa tuntutan
pemekaran Luwu Raya terus berulang, namun selalu berakhir dengan penundaan?
Janji Presiden Soekarno kepada
Datu Luwu ke-39, Andi Djemma, kerap dianggap sekadar cerita masa lalu. Namun
pandangan ini keliru. Soekarno pada masa itu bukan individu privat, melainkan
representasi negara yang sedang dibangun. Ketika Luwu memilih bergabung dengan
NKRI, keputusan tersebut bukan tanpa syarat moral. Ia didasarkan pada
kepercayaan bahwa negara akan memperlakukan Luwu secara adil dan bermartabat.
Dalam perspektif sejarah politik,
janji para pendiri bangsa adalah utang moral negara, bukan sekadar romantisme
sejarah. Negara hari ini menikmati legitimasi dari loyalitas wilayah-wilayah
seperti Luwu, tetapi justru menafikan tanggung jawabnya dengan dalih aturan
administratif. Di sinilah janji Soekarno layak disebut sebagai janji negara karena
negara berdiri di atas kesepakatan sejarah tersebut.
Mengapa Luwu Raya memerlukan identitas baru? Karena identitas lama menempatkannya sekadar sebagai wilayah penyangga ekonomi, bukan subjek pembangunan. Luwu Raya menyumbang sekitar 42% pendapatan daerah Sulawesi Selatan, namun realitas pembangunan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Pemekaran bukan soal ambisi simbolik, melainkan upaya merebut kembali martabat politik. Tanpa identitas provinsi sendiri, Luwu Raya akan terus berada dalam posisi pinggiran: kaya sumber daya, tetapi miskin pengaruh kebijakan. Identitas “Provinsi Luwu Raya” adalah instrumen untuk mengakhiri paradoks tersebut.
Tidak sedikit pihak yang
memandang demonstrasi sebagai bentuk kegaduhan. Padahal dalam sistem demokrasi,
demonstrasi adalah mekanisme koreksi, bukan ancaman. Ia muncul ketika jalur
formal aspirasi tidak lagi efektif. Menstigma gerakan pemekaran sebagai
emosional atau provokatif justru menutup ruang dialog. Yang seharusnya
dikritisi bukanlah aksi demonstrasi, melainkan ketidakadilan struktural yang
memaksanya lahir. Selama dilakukan secara sadar dan damai, demonstrasi adalah
ekspresi sah dari warga negara yang merasa diabaikan.
Tanggal 23 Januari, Hari
Perlawanan Rakyat Luwu, tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia
perlu dibaca ulang sebagai momentum kesadaran kolektif. Masyarakat tanpa
ingatan sejarah akan mudah kehilangan arah perjuangan. Momentum ini penting
untuk mengingatkan bahwa ketimpangan yang dialami hari ini bukan kebetulan,
melainkan bagian dari proses panjang marginalisasi wilayah. Dari perlawanan
fisik di masa lalu, kini perjuangan harus bertransformasi menjadi perlawanan
struktural terhadap ketidakadilan pembangunan.
Bagaimana jika Luwu Raya menjadi
provinsi? Jawabannya bukan utopia. Pemekaran justru akan memperpendek rentang
kendali birokrasi, mendekatkan pelayanan publik, dan membuka ruang kebijakan
yang lebih sensitif terhadap kebutuhan lokal terutama wilayah terisolir seperti
Rampi dan Seko yang selama ini terabaikan. Namun perlu digarisbawahi, pemekaran
bukan tujuan akhir. Tanpa kesadaran kritis rakyat, provinsi baru hanya akan
melahirkan elite baru dengan pola lama. Karena itu, pemekaran Luwu Raya harus
dikawal sebagai proyek keadilan sosial, bukan proyek kekuasaan.
Pemekaran Luwu Raya adalah soal keadilan yang ditunda terlalu lama. Negara tidak bisa terus berlindung di balik alasan administratif sambil mengabaikan sejarah, kontribusi, dan penderitaan struktural masyarakat Luwu. Menunda keadilan sama artinya dengan memperpanjang ketidakadilan itu sendiri.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Luwu Raya
layak menjadi provinsi, melainkan sampai kapan negara sanggup menunda
tanggung jawab sejarahnya?.

Posting Komentar