Menagih Janji Negara: Luwu Raya, Sejarah yang Terlalu Lama Ditunda

 


Berkemajuan.com--Pemekaran Luwu Raya kerap direduksi sebagai urusan administratif soal jumlah kabupaten, syarat teknis, dan kelengkapan dokumen. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, isu ini jauh melampaui persoalan birokrasi. Ia menyentuh soal janji negara, identitas politik, dan keadilan pembangunan yang hingga kini belum benar-benar dirasakan masyarakat Luwu. Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar mengapa tuntutan pemekaran Luwu Raya terus berulang, namun selalu berakhir dengan penundaan?


Janji Presiden Soekarno kepada Datu Luwu ke-39, Andi Djemma, kerap dianggap sekadar cerita masa lalu. Namun pandangan ini keliru. Soekarno pada masa itu bukan individu privat, melainkan representasi negara yang sedang dibangun. Ketika Luwu memilih bergabung dengan NKRI, keputusan tersebut bukan tanpa syarat moral. Ia didasarkan pada kepercayaan bahwa negara akan memperlakukan Luwu secara adil dan bermartabat.


Dalam perspektif sejarah politik, janji para pendiri bangsa adalah utang moral negara, bukan sekadar romantisme sejarah. Negara hari ini menikmati legitimasi dari loyalitas wilayah-wilayah seperti Luwu, tetapi justru menafikan tanggung jawabnya dengan dalih aturan administratif. Di sinilah janji Soekarno layak disebut sebagai janji negara karena negara berdiri di atas kesepakatan sejarah tersebut.


Mengapa Luwu Raya memerlukan identitas baru? Karena identitas lama menempatkannya sekadar sebagai wilayah penyangga ekonomi, bukan subjek pembangunan. Luwu Raya menyumbang sekitar 42% pendapatan daerah Sulawesi Selatan, namun realitas pembangunan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Pemekaran bukan soal ambisi simbolik, melainkan upaya merebut kembali martabat politik. Tanpa identitas provinsi sendiri, Luwu Raya akan terus berada dalam posisi pinggiran: kaya sumber daya, tetapi miskin pengaruh kebijakan. Identitas “Provinsi Luwu Raya” adalah instrumen untuk mengakhiri paradoks tersebut.


Tidak sedikit pihak yang memandang demonstrasi sebagai bentuk kegaduhan. Padahal dalam sistem demokrasi, demonstrasi adalah mekanisme koreksi, bukan ancaman. Ia muncul ketika jalur formal aspirasi tidak lagi efektif. Menstigma gerakan pemekaran sebagai emosional atau provokatif justru menutup ruang dialog. Yang seharusnya dikritisi bukanlah aksi demonstrasi, melainkan ketidakadilan struktural yang memaksanya lahir. Selama dilakukan secara sadar dan damai, demonstrasi adalah ekspresi sah dari warga negara yang merasa diabaikan.


Tanggal 23 Januari, Hari Perlawanan Rakyat Luwu, tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia perlu dibaca ulang sebagai momentum kesadaran kolektif. Masyarakat tanpa ingatan sejarah akan mudah kehilangan arah perjuangan. Momentum ini penting untuk mengingatkan bahwa ketimpangan yang dialami hari ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari proses panjang marginalisasi wilayah. Dari perlawanan fisik di masa lalu, kini perjuangan harus bertransformasi menjadi perlawanan struktural terhadap ketidakadilan pembangunan.


Bagaimana jika Luwu Raya menjadi provinsi? Jawabannya bukan utopia. Pemekaran justru akan memperpendek rentang kendali birokrasi, mendekatkan pelayanan publik, dan membuka ruang kebijakan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan lokal terutama wilayah terisolir seperti Rampi dan Seko yang selama ini terabaikan. Namun perlu digarisbawahi, pemekaran bukan tujuan akhir. Tanpa kesadaran kritis rakyat, provinsi baru hanya akan melahirkan elite baru dengan pola lama. Karena itu, pemekaran Luwu Raya harus dikawal sebagai proyek keadilan sosial, bukan proyek kekuasaan.


Pemekaran Luwu Raya adalah soal keadilan yang ditunda terlalu lama. Negara tidak bisa terus berlindung di balik alasan administratif sambil mengabaikan sejarah, kontribusi, dan penderitaan struktural masyarakat Luwu. Menunda keadilan sama artinya dengan memperpanjang ketidakadilan itu sendiri.


Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Luwu Raya layak menjadi provinsi, melainkan sampai kapan negara sanggup menunda tanggung jawab sejarahnya?.

 




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama